Dukungan Pemerintah untuk UMKM yang Terdampak Pandemi COVID-19

PT Murni Solusindo Nusantara

|

September 6, 2021

Dukungan Pemerintah untuk UMKM yang Terdampak Pandemi
Gambar dari Freepik

Pemberlakuan PPKM akibat terpaan gelombang lanjutan COVID-19 membuat dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali terseok-seok. Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha.

Untuk mengatasinya, pola aktivitas bisnis seperti biasa saja tidak akan cukup. Dunia usaha harus mampu melakukan perubahan dan berinovasi demi keberlangsungan bisnisnya di masa depan.

Selain itu, dunia usaha pun harus mampu beradaptasi dan bersiap diri jika pandemi maupun bencana lain kembali terjadi.

Lantas, apa yang harus dilakukan agar pelaku usaha dapat terus bertahan selama atau setelah pandemi?

Maksimalkan Dukungan Pemerintah

Gambar dari Freepik

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional adalah dengan mendorong sektor UMKM.

UMKM yang merupakan pilar penting pertumbuhan ekonomi Indonesia juga turut terpukul oleh pandemi COVID-19. Berdasarkan catatan Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM sebesar 82,9 persen merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya 5,9 persen yang mengalami pertumbuhan positif.

Sementara hasil survei dari beberapa lembaga seperti BPS, Bappenas, dan World Bank menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman serta membayar biaya operasional seperti tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan. Bahkan beberapa di antaranya sampai terpaksa melakukan PHK.

Untuk membantu UMKM agar dapat bertahan dan bahkan lebih berkembang lagi selama maupun setelah pandemi, berikut ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk para pelaku usaha.

1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Untuk melanjutkan momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyediakan insentif dukungan bagi UMKM melalui program PEN.

Realisasi PEN untuk mendukung UMKM sebesar Rp 112,84 triliun telah dinikmati oleh lebih dari 30 juta UMKM pada 2020. Sementara untuk 2021, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 121,90 triliun.

“Pemerintah berharap semoga program PEN ini dapat mendorong UMKM untuk kembali pulih di masa pandemi ini,” tutur Susiwijono.

Selain untuk menjadi bantalan dukungan pemerintah bagi UMKM, program PEN juga diharapkan dapat membantu menekan penurunan tenaga kerja.

Berdasarkan data BPS per Agustus 2020, terdapat penciptaan kesempatan kerja baru dengan penambahan 760 ribu orang yang membuka usaha dan kenaikan 4,55 juta buruh informal.

2. Go Digital

Susiwijono menyebutkan pemerintah pun terus berusaha mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan digitalisasi terhadap usahanya. Hal ini dilakukan melalui Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Baca juga: 5 Keuntungan Memiliki Toko Online Sendiri

Hingga akhir 2020 sendiri total sudah ada 11,7 juta UMKM yang beralih ke platform digital. Harapannya pada tahun 2030, jumlah UMKM yang go digital dapat mencapai 30 juta usaha.

3. Perluasan Ekspor

Agar UMKM dapat menjangkau pasar internasional, pemerintah pun melakukan perluasan ekspor produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD) di 2020.

Sayangnya, dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta masih merupakan UMK yang berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal.

4. UU Cipta Kerja

Menurut Susiwijono, salah satu kendala perkembangan UMKM di Indonesia adalah permasalahan perizinan yang rumit.

Terlalu banyaknya regulasi pusat dan daerah yang mengatur perizinan di berbagai sektor menyebabkan terjadinya disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi para pelaku usaha UMKM.

“Pada prinsipnya pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional maupun beberapa program yang ke depannya kita harapkan betul-betul dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita,” kata dia.

Selain itu, Susiwijono mengatakan, pelaku usaha termasuk UMKM perlu melakukan inovasi atau terobosan. Terutama dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini.

Berbagai ide dan gagasan usaha baru pun harus mampu berkontribusi untuk memecahkan persoalan sosial-ekonomi masyarakat akibat pandemi.

Bahkan dengan adanya lanskap industri dan peta kompetisi baru yang ditandai dengan empat karakteristik, yaitu Hygiene, Low-Touch, Less Crowd, dan Low-Mobility, setiap pelaku usaha harus mampu beradaptasi agar dapat bertahan di tengah pandemi.

Itulah informasi seputar dukungan pemerintah untuk para pelaku usaha yang perlu Anda ketahui.

Untuk mengalahkan pandemi, tidak cukup jika hanya memperkuat sektor ekonomi. Kita juga perlu memperbaiki sistem kesehatan yang terganggu akibat pandemi.

Ya, vaksinasi memang sudah berjalan, namun itu saja tidak menjamin kita bisa terbebas dari pandemi COVID-19. Protokol kesehatan tentunya tetap harus diterapkan demi percepatan terbentuknya herd immunity.

Lindungi Aset Berharga Anda

Sebagai penyedia solusi bagi setiap sektor bisnis, PT Murni menawarkan berbagai teknologi digital dan otomatis untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi bisnis Anda di tengah ketidakpastian ini.

Teknologi tersebut salah satunya terdiri dari SMARTGUARDTM sebagai solusi 2-in-1 yang menggabungkan media sanitasi dan informasi secara otomatis. Juga SMARTTHERMOTM untuk pemeriksaan suhu tubuh secara self-service dan otomatis. Anda dapat mengombinasikan kedua teknologi tersebut untuk perlindungan maksimal dari COVID-19.

Untuk informasi lebih jauh mengenai fitur SMARTGUARDTM dan SMARTTHERMOTM , silakan kunjungi website kami atau hubungi kami melalui Hotline 1500 913.

*Source :

  1. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210503104911-4-242607/babak-baru-dunia-usaha-pasca-pandemi-covid-19
  2. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2753/pemerintah-ajak-dunia-usaha-untuk-tingkatkan-investasi-dan-dorong-pertumbuhan-ekonomi
  3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210428163320-4-241590/sederet-jurus-pemerintah-pulihkan-umkm-di-masa-pandemi