Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menghimbau kepada masyarakat yang memiliki uang rupiah tahun emisi tersebut untuk segera menukarkannya ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Batas waktu penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998, berlaku hanya sampai tanggal 28 Desember 2020.
Lantas, apa saja 6 mata uang rupiah emisi tahun 1968, 1975 dan 1977 yang dapat ditukarkan?
Berikut penampakan keenam mata uang rupiah tersebut:
1. Rp 500/TE 1968 – Sudirman
Sumber gambar: https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/PublishingImages/Rp500TE1968Sudirman.jpg
2. Rp 100/TE 1968 – Sudirman
Sumber gambar: https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/PublishingImages/Rp100TE1968Sudirman.jpg
3. Rp 5.000/TE 1975
Sumber gambar: https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/PublishingImages/5000TE75.jpg
4. Rp 1.000/TE 1975
Sumber gambar: https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/PublishingImages/Rp1000TE1975.jpg
5. Rp 500/TE 1977
Sumber gambar: https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/PublishingImages/Rp500TE1977.jpg
6. Rp 100/TE 1977
Sumber gambar: https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/PublishingImages/Rp100TE1977.jpg
Dan ini cara menukarkan uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran
Anda dapat mendatangi kantor BI terdekat setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 yang telah BI tetapkan sebagai libur cuti bersama dan hari Natal.
Informasi selengkapnya terkait daftar uang yang telah dicabut maupun ditarik dari peredaran dapat dilihat di situs resmi BI.
Dan bila Anda tertarik untuk mengikuti perkembangan seputar transformasi cabang, dunia perbankan maupun tren digitalisasi, Anda bisa membaca artikel lainnya di sini.